STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PENGAMBILAN TILANG
- Surat Tilang
- Fotocopi Kartu Identitas (KTP/SIM)
- Fotocopi Bukti Pembayaran BRI, jika pelanggar membayar uang titipan BRI sebelum sidang
2. PROSEDUR
- Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang di tentukan oleh pihak kepolisian atau sudah lewat dari tanggal yang di tentukan.
- Pelanggar menyerahkan belangko tilang ke petugas Tilang untuk mengambil nomor antrian.
- Pelanggar menunggu panggilan nomor antrian.
- Pelanggar membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan, kepada petugas Bank BRI dan menerima bukti pembayaran.
- Pelanggar menerima barang bukti dari petugas Tilang.
3. WAKTU
- Maksimal 5 (lima) menit untuk satu berkas tilang
4. BIAYA
- Tidak ada biaya (gratis)